*Penghasilan Diterima Di Muka (Deferred
Income)*
Penghasilan Diterima Di Muka adalah penghasilan yang sudah diterima
dalam suatu periode, tetapi harus diakui sebagai penghasilan pada periode yang
akan datang.
Misal:
Mei 1, Perusahaan Abadi menerima sewa gedung sebesar Rp. 36.000.000,00 untuk masa 3 tahun
Mei 1, Perusahaan Abadi menerima sewa gedung sebesar Rp. 36.000.000,00 untuk masa 3 tahun
Perhitungan:
Jika dicatat sebagai Hutang
Jika dicatat sebagai Hutang
1 Mei - 31 Desember = 8 bulan
3 tahun = 12 x 3 = 36
3 tahun = 12 x 3 = 36
8/36 x Rp. 36.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Jurnal:
Sewa Diterima Di muka
Rp. 8.000.000,00
Pendapatan Sewa
Rp. 8.000.000,00
Perhitungan:
Jika dicatat sebaga Pendapatan
36 - 8 = 28
28/36 x Rp. 36.000.000,00 = Rp 28.000.000,00
Jurnal:
Pendapatan Sewa Rp. 8.000.000,00
Sewa Diterima Di muka Rp. 8.000.000,00
Perhitungan:
Jika dicatat sebaga Pendapatan
36 - 8 = 28
28/36 x Rp. 36.000.000,00 = Rp 28.000.000,00
Jurnal:
Pendapatan Sewa Rp. 8.000.000,00
Sewa Diterima Di muka Rp. 8.000.000,00
0 komentar:
Posting Komentar